Minyak Goreng Langka, Komisi IV Tegaskan Regulasi Perlu Dibenahi

30-03-2022 / KOMISI IV
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Ketua Umum Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022). Foto: Andri

 

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan kelangkaan minyak goreng yang telah melanda Indonesia sejak awal 2022 lalu salah satunya diakibatkan regulasi yang belum dikaji secara matang oleh Kementerian Perdagangan. Menurutnya, kebijakan yang plin-plan ini menyebabkan kelangkaan dan distribusi minyak goreng yang macet.

 

“Ini terjadi juga ada kesalahan dari Kementerian Perdagangan yang pertama mengeluarkan peraturan penting yang akan mensubsidi minyak goreng pada hari ini, besoknya dicabut. Akibatnya kan pasar menunggu,” tutur Sudin usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPR RI dengan Ketua Umum Asosiasi Minyak Makan Indonesia (AIMMI) dan Ketua Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (30/3/2022).

 

Dalam rapat dengar yang beragendakan pembahasan masalah pangan nasional ini, Sudin menyampaikan regulasi tersebut menyebabkan para pedagang memilih untuk menahan penjualan minyak gorieng dan menunggu regulasi pemerintah yang baru. Selain itu, disparitas harga dan ketidakpemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh para agen juga menjadi kendala macetnya distribusi minyak goreng ini.

 

Terkait hal tersebut, politisi PDI-Perjuangan tersebut memberikan rekomendasi tegas agar tidak memberikan toleransi kepada para agen yang enggan memiliki NPWP. “Maka saya katakan tadi jangan di-kasih keagenan lagi. NPWP itu wajib bagi semua masyarakat Indonesia, apalagi pedagang. Kalau perlu jangan kasih toleransi saya bilang, karena makin dikasih toleransi makin menggampangkan,” tegas Sudin.

 

Setelah mendengarkan pendapat dari kedua asosiasi tersebut, langkah selanjutnya yang akan dilakukan Komisi IV DPR RI ambil ialah menggelar rapat gabungan yang sudah dijadwalkan di waktu mendatang bersama Komisi IV, Komisi VI dan Komisi VII dan mitra kerja terkait. Lebih lanjut, Sudin pun secara pribadi sudah berdiskusi mengenai polemik ini bersama Ombudsman.

 

“Saya konsultasi dengan Ombudsman. Saya bilang (soal minyak goreng) ini kan masalah regulasi nih, regulasinya harus dibenahi dulu bukan hanya dari (Kementerian) Perdagangan dan (Kementerian) Perindustrian yang menyalurkan distribusi (minyak goreng),” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Lampung I itu. (ps,gal/sf)

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...